header image

Tafsir Surat Luqman Ayat 6

Posted by: noorwewe | November 13, 2009 | No Comment |

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ 6

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.

QS Luqman:6

“Lahwal hadits” yang diterjemahkan sebagai perkataan yang tidak berguna ditafsirkan sebagai:

Ibnu Jarir Ath-Thabari menyebutkan:

Ibnu Mas’ud (Sahabat): “Nyanyian, demi Yang tidak ada yang berhak disembah selain Dia” beliau sampai mengulangnya tiga kali

Ibnu ‘Abbas (Sahabat): “Nyanyian dan yang sejenisnya dan mendengarkannya”

Jabir (Sahabat):”Nyanyian dan mendengarkannya”

Mujahid (Tab’in):”Nyanyian dan semua permainan yang melalaikan” dalam kesempatan lain beliau mengatakan “Genderang (rebana)”

‘Ikrimah (Tabi’in):”Nyanyian”

Adh-Dhahak: “Syirik (menyekutukan ALLAH)”

Ibnu Jarir Ath-Thabari sendiri mengomentari:

والصواب من القول في ذلك أن يقال: عنى به كلّ ما كان من الحديث ملهيا عن سبيل الله مما نهى الله عن استماعه أو رسوله؛ لأن الله تعالى عمّ بقوله:(لَهْوَ الحَدِيثِ) ولم يخصص بعضا دون بعض، فذلك على عمومه حتى يأتي ما يدلّ على خصوصه، والغناء والشرك من ذلك.

Pendapat yang betul adalah: Yang dimaksud dengannya (perkataan yang tidak berguna) adalah semua perkataan yang melalaikan dari jalan ALLAH dari apa-apa yang dilarang ALLAH dari mendengarkannya atau apa-apa yang dilarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dari mendengarkannya), karena ALLAH menjadikan firmannya (perkataan tidak berguna) umum dan tidak mengkhususkan sebagian yang satu dari sebagian yang lain. Oleh karena itu tetap berlaku umum sehingga datang dalil yang mengkhususkannya. Nyanyian dan syirik termasuk dari itu (perkataan tidak berguna).

Lihat Tafsir Ath-Thabari tentang ayat tersebut.

Ibnu Katsir juga menyebutkan makna perkataan yang berguna sebagai “nyanyian” dari Sa’id bin Jubair, Makhul, ‘Amru bin Syu’aib, Hasan al-Bashri dan ‘Ali bin Badzimah dari kalangan para tabi’in.

Ibnu Katsir sendiri juga mengomentari:

عطف بذكر حال الأشقياء، الذين أعرضوا عن الانتفاع بسماع كلام الله، وأقبلوا على استماع المزامير والغناء بالألحان وآلات الطرب

ALLAH menyambung dengan menyebutkan keadaan orang-orang yang celaka yaitu orang -orang yang berpaling dari mengambil manfaat dengan mendengarkan kalam ALLAH dan malah cenderung mendengarkan lagu-lagu, nyanyian dengan nada-nada tertentu dan alat-alat musik.

Lihat Tafsir Ibnu Katsir tentang ayat tersebut.

Al-Baghawi menyebutkan perkataan Ibrahim An-Nakha’i (Tabi’in):
“Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di dalam hati”.

Al-Baghawi sendiri menafsirkan (mempergunakan perkataan yang tidak berguna):

يستبدل ويختار الغناء والمزامير والمعازف على القرآن

Menggantikan dan memilih nyanyian, lagu-lagu dan musik atas al-Quran.

Lihat Tafsir Al-Baghawi tentang ayat tersebut.

Dan masih banyak sekali perkataan para sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in tentang makna ayat tersebut yakni nyanyian.

Al-Qurthubi menyampaikan panjang lebar dalam tafsirnya, boleh dirujuk di kitab tafsir beliau.

Kemudian apakah yang dimaksud nyanyian dan lagu dalam pembahasan di atas?
apakah setiap nyanyian dilarang atau setiap nada-nada atau lagu-lagu dilarang mutlak?

Al-Qurthubi menjelaskan dalam tafsirnya:

وَهُوَ الْغِنَاء الْمُعْتَاد عِنْد الْمُشْتَهِرِينَ بِهِ , الَّذِي يُحَرِّك النُّفُوس وَيَبْعَثهَا عَلَى الْهَوَى وَالْغَزَل , وَالْمُجُون الَّذِي يُحَرِّك السَّاكِن وَيَبْعَث الْكَامِن ; فَهَذَا النَّوْع إِذَا كَانَ فِي شِعْر يُشَبَّب فِيهِ بِذِكْرِ النِّسَاء وَوَصْف مَحَاسِنهنَّ وَذِكْر الْخُمُور وَالْمُحَرَّمَات لَا يُخْتَلَف فِي تَحْرِيمِهِ ; لِأَنَّهُ اللَّهْو وَالْغِنَاء الْمَذْمُوم بِالِاتِّفَاقِ .

Nyanyian yang dimaksud adalah nyanyian yang biasa dinyanyikan menurut orang-orang yang mempopulerkannya. Yaitu nyanyian yang yang menggerakkan nafsu dan membangkitkannya atas hawa dan cumbu rayu dan kelakar (lawak) yang akan menggerakkan yang diam dan mengeluarkan yang tersembunyi (muncul aib-aib). Jenis ini apabila di dalam sya’ir akan mengobarkannya dengan menyebutkan wanita dan sifat-sifat kecantikannya, menyebutkan khamr dan hal-hal yang diharamkan di mana tidak ada beda pendapat tentang keharamannya. Karena itu adalah sia-sia dan nyanyian adalah tercela dengan kesepakatan.

فَأَمَّا مَا سَلِمَ مِنْ ذَلِكَ فَيَجُوز الْقَلِيل مِنْهُ فِي أَوْقَات الْفَرَح ; كَالْعُرْسِ وَالْعِيد وَعِنْد التَّنْشِيط عَلَى الْأَعْمَال الشَّاقَّة , كَمَا كَانَ فِي حَفْر الْخَنْدَق

Sedangkan nyanyian yang selamat dari hal tersebut maka sedikit dari itu adalah boleh di dalam masa-masa bergembira seperti pernikahan, hari raya dan ketika digunakan untuk menyemangati beramal yang berat sebagaimana saat menggali parit …

فَأَمَّا مَا اِبْتَدَعَتْهُ الصُّوفِيَّة الْيَوْم مِنْ الْإِدْمَان عَلَى سَمَاع الْمَغَانِي بِالْآلَاتِ الْمُطْرِبَة مِنْ الشَّبَّابَات وَالطَّار وَالْمَعَازِف وَالْأَوْتَار فَحَرَام .

Sedangkan apa yang dibuat-buat oleh orang-orang shufi pada hari ini (zaman al-Qurthubi) dengan membiasakan atas mendengarkan nyanyi-nyanyian dengan alat-alat musik seperti syabaabaat, thaar, ma’azif, autaar (nama-nama alat musik dipukul, dipetik dlsb) adalah haram.

Kemudian bagaimana pendapat para ulama madzhab?

Al-Qurthubi memberikan beberapa penukilan:

Imam Malik bin Anas pernah ditanya tentang nyanyian yang dibolehkan oleh sebagian orang-orang di Madinah, beliau menjawab: Yang melakukan itu menurut kami hanyalah orang-orang fasiq.

Madzhab Abu Hanifah adalah membenci nyanyian walaupun membolehkan minum nabidz dan beliau menganggap mendengarkan nyanyian termasuk dosa.

Begitu pula madzhab seluruh penduduk Kufah: Ibrahim (an-Nakha’i), Asy-Sya’bi, Hammad, Ats-Tsauri dan selainnya, tidak ada beda pendapat di antara meraka dalam hukum nyanyian.

Begitu pula tidak diketahui di antara penduduk Bashrah adanya beda pendapat tentang dibencinya nyanyian dan larangannya kecuali apa yang diriwayatkan dari ‘Ubaidullah bin al-Hasan al-’Anbari, beliau membolehkannya.

Sedangkan madzhab Syafi’i beliau berkata: Nyanyian adalah dibenci dan menyerupai hal yang bathil dan barang siapa memperbanyaknya maka dia orang bodoh yang ditolak persaksiannya.

Sedangkan madzhab Ahmad tidak ada keterangan tegas tentang hal tersebut, bahkan diriwayatkan beliau membolehkannya.

Ibnu al-Jauzi mengatakan yang dimaksud (yang dibolehkan) adalah qashidah zuhud (sya’ir 7-10 bait) berisi tentang hal-hal zuhud.

Ahmad ketika ditanya tentang seseorang yang meninggal dan meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang budak perempuan penyanyi. Si anak ingin menjual budaknya. Ahmad menjawab: budak perempuan dijual sebagai budak biasa bukan sebagai budak yang penyanyi. Ada yang berkata: harganya bisa sampai 30 ribu, boleh jadi kalau dijual sebagai budak biasa hanya 20 ribu. Ahmad menjawab: tidak boleh dijual kecuali sebagai budak biasa.

Ibnu al-Jauzi mengomentari:

Ahmad berkata seperti ini karena budak perempuan ini penyanyi dan tidak bernyanyi dengan qashidah zuhud tapi dengan sya’ir-sya’ir musik yang membangkitkan cinta.

Ini adalah dalil atas nyanyian adalah dilarang di mana kalau tidak dilarang maka tidak boleh menghilangkan harta anak yatim (lihat dan fahami kasus di atas)

Ath-Thabari berkata:

Telah terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama akan dibencinya nyanyian dan larangannya. Ibrahim bin Sa’ad dan ‘Ubaidullah al-’Anbari telah menyelesihi jama’ah (dengan membolehkan nyanyian).

Lihat tafsir al-Qurthubi.

Dari pembahasan di atas akan lebih baik bagi kita meninggalkan nyanyian terutama nyanyian yang berisi hal-hal yang haram.
Nyanyian yang diberi keringanan untuk mendengarkannya pun hanya dengan kadar yang sedikit dan pada waktu-waktu tertentu saja. Kalau bisa kita tinggalkan semua itu tentu lebih wara’ dan lebih baik sebagaimana para salaf terdahulu.

Kemudian harap dibedakan antara mendengarkan dengan mendengar.
Yang dibenci adalah mendengarkan bukan mendengar.
Jadi kalau pada masa kita sekarang memang tidak bisa lepas dari mendengar musik tapi kita bisa menghindari mendengarkan musik.

Itu baru pembahasan tafsir satu ayat. Masih banyak lagi ayat yang lain dan juga hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang nyanyian, lagu dan musik. Saya sementara hanya mampu menulis tulisan di atas sesuai kelapangan waktu yang ada, semoga bisa ditambah di lain waktu.

Sejauh ini berdasar riwayat yang shahih, pembolehan hanya pada saat-saat tertentu (hari raya, pesta pernikahan dan saat bekerja berat perlu semangat) dan dengan alat-alat tertentu (duff atau rebana). Sedangkan hukum asal nyanyian adalah dilarang atau dibenci kecuali ada dalil yang mengecualikannya.

ALLAH A’lam

Abu Ali — Noor Akhmad S

Referensi:

Tafsir Ath-Thabari
Tafsir Ibnu Katsir
Tafsir Al-Baghawi
Tafsir Al-Qurthubi

under: Islam

I’rab al-Baqarah 2:186

Posted by: noorwewe | September 7, 2009 | No Comment |

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. (Al-Baqarah 2:186).

I’rab:

وَإِذَا

(Dan apabila)
Wawu isti’naf (permulaan kalimat). Kalimat ini adalah kalimat isti’nafiyah (permulaan) yang menunjukkan bahwa ALLAH menjawab semua doa. “Idzaa” adalah dzaraf zaman istiqbal (akan datang), mabni atas sukun yang mengandung makna syarat.

سَأَلَكَ

(Bertanya)
Fi’il madhi mabni atas fathah. Kaaf adalah dhamir (kata ganti) muttashil mabni atas fathah “fii mahalli nashbi maf’ul bihi”. Kalimat “sa’alaka …” adalah “fii mahalli jarrin” karena idhafah setelah kata idzaa.

عِبَادِي

(Hamba-Ku)
Fa’il (Subjek) marfu’ dengan dhammah yang diperkirakan di atas huruf sebelum huruf yaa’ mutakallim (orang pertama). Yaa’ adalah dhamir muttashil mabni atas sukun “fii mahalli jarri mudhaf ilaihi”.

عَنِّي

(Tentang Aku)
Jarr wa majrur muta’alliq (terkait) dengan kalimat “sa’alaka”.
فَإِنِّي قَرِيبٌ

(Maka sesungguhnya Aku adalah dekat)
Faa’ menyambung jawab dari syaratnya. Inna adalah huruf menyeruapi fi’il yang memberikan faidah taukid (penegasan) sedangnkan Yaa’ adalah dhamir muttashil mabni atas sukun “fii mahalli nashbi” isimnya inna. Qariib adalah khabar dari inna marfu’ dengan dhammah. Kalimat ini adalah jawab dari syarat (Dan apabila …).

أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ

(Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa)
Ujiibu adalah fi’il mudhari’ marfu’ dengan dhammah. Fa’ilnya adalah dhamir mustatir wujuban dengan perkiraan (taqdir): Ana (Aku). Da’wata adalah maf’ul bihi (objek) manshub dengan fathah. Kalimat “Ujiibu …” adalah “fii mahalli nashbi haalin” atau “fii mahalli raf’in” sebagai khabar kedua dari inna. ad-Daa’i adalah mudhaf ilaihi majrur dengan sebab idhafah dan alamat jarrnya adalah kasrah yang diperkirakan di atas Yaa’ karena berat. Huruf Yaa’ dihilangkan tulisannya untuk meringankan (takhfiif) bacaan asalnya adalah ad-daa’iy.

إِذَا دَعَانِ

(apabila ia memohon kepada-Ku)
Idzaa sudah dibahas. Da’aani adalah fi’il madhi mabni atas fathah yang diperkirakan di atas alif karena ‘udzur. Fa’ilnya adalah dhamir mustatir jawaazan dengan perkiraan huwa. Nun disebut nun wiqayah dan Yaa’ dihilangkan tulisannya untuk meringankan bacaan asalnya adalah Da’aaniy. Yaa’ yang dihilangkan adalah dhamir muttashil mabni atas sukun “fii mahalli nashbi maf’ul bihi”, Kalimat “Da’aani” adalah “fii mahalli jarrin” dengan sebab idhafah setelah idzaa yang mengandung makna syarat. Jawab syaratnya dihilangkan karena sudah diketahui dari makna kalimat sebelumnya “Ujiibu …”.

فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي

(maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku)
Faa’ isti’nafiyah. Laam adalah laam amr (perintah). Yastajiibuu adalah fi’il mudhari’ majzum dengan sebab laam (amr), alamat jazmnya adalah membuang huruf nun (asalnya yastajiibuuna) karena termasuk af’aalul khamsah. Wawu adalah dhamir muttashil “fii mahalli raf’i faa’il”. Alif disebut fariqah (pembeda) yang menunjukkan bahwa wawu adalah dhamir bukan bagian dari fi’il aslinya. Lii (Lam dan Yaa’ dhamir muttashil “fii mahalli jarr”) adalah jarr wa majrur terkait dengan yastajiibuu.

وَلْيُؤْمِنُوا بِي

(dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku)
Wawu ‘athaf. Liyu’minuu bii di’athafkan atas Liyastajiibuu lii dengan i’rab yang sama, yakni laam adalah laam amr (perintah). Yu’minuu adalah fi’il mudhari’ majzum dengan sebab laam (amr), alamat jazmnya adalah membuang huruf nun (asalnya yu’minuuna) karena termasuk af’aalul khamsah. Wawu adalah dhamir muttashil “fii mahalli raf’i faa’il”. Alif disebut fariqah (pembeda) yang menunjukkan bahwa wawu adalah dhamir bukan bagian dari fi’il aslinya. Bii (Baa’ dan Yaa’ dhamir muttashil “fii mahalli jarr”) adalah jarr wa majrur terkait dengan yu’minuu.

لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

(agar mereka selalu berada dalam kebenaran)
La’alla adalah saudaranya inna, memberikan makna supaya atau agar. Hum dhamir gha’ibin (orang ketiga jamak) “fii mahalli nashbi” isimnya la’alla. Yarsyuduun adalah fi’il mudhari’ marfu’ dengan tetapnya nun karena termasuk af’alul khamsah. Wawu adalah dhamir muttashil “fii mahalli raf’i fa’il”. Kalimat yarsyuduun “fii mahalli raf’in” khabarnya la’alla. Makna yarsyuduun adaladh yahtaduun (mendapatkan petunjuk atau di atas kebenaran). Kalimat ini adalah kalimat haal yang menerangkan kalimat sebelumnya.

ALLAH A’lam bi ash-shawab

NA Setiawan

Referensi:

al-I’rab al-Mufashshal Li Kitabillah al-Murattal – Bahjat Abdu al-Wahid Shalih
al-Jadwal fii I’rab al-Quran wa Sharfihi wa Bayanihi – Mahmud Shafi
I’rab al-Quran al-Karim wa Bayanuhu – Muhyiddin ad-Darwisy
at-Tibyan fii I’rab al-Quran – Muhibbuddin ‘Abdullah bin al-Husain al-‘Ukbariy

under: Islam

Shalat Witir Satu Raka’at

Posted by: noorwewe | August 29, 2009 | No Comment |

عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بِاللَّيْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْهَا بِوَاحِدَةٍ فَإِذَا فَرَغَ مِنْهَا اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ

Dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam sebelas raka’at termasuk witir satu raka’at. Kemudian apabila selesai dari shalat tersebut beliau berbaring pada sisi sebelah kanan hingga datangnya muadzin kemudian beliau shalat dua raka’at ringan. (HR Muslim No 1215 –Maktabah Syamilah)

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَتَبَيَّنَ لَهُ الْفَجْرُ وَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ لِلْإِقَامَةِ

Dari ‘Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata: Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di antara habisnya shalat ‘Isya –yang biasa disebut dengan shalat ‘Atamah oleh orang-orang– sampai fajar, sebelas raka’at dengan melakukan salam setiap dua raka’at dan melakukan witir dengan satu raka’at. Kemudian apabila muadzin shalat Fajar masih diam serta nampak nyata datangnya fajar dan muadzin telah datang, beliau berdiri dan shalat dua raka’at dengan ringan kemudian berbaring pada sisi sebelah kanan sampai datangnya muadzin untuk iqamah.

(HR Muslim No 1216 –Maktabah Syamilah)

Muslim memasukkan kedua hadits tersebut dalam Bab :
بَاب صَلَاةِ اللَّيْلِ وَعَدَدِ رَكَعَاتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي اللَّيْلِ وَأَنَّ الْوِتْرَ رَكْعَةٌ وَأَنَّ الرَّكْعَةَ صَلَاةٌ صَحِيحَةٌ

Bab Shalat malam dan jumlah raka’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari dan bahwa witir adalah satu raka’at dan bahwa satu raka’at adalah shalat yang sah.

Muslim mengambil hukum dengan hadits tersebut untuk menyatakan bahwa witir satu raka’at adalah sunnah dan sah.

Pendapat para ulama tentang masalah witir satu raka’at:

An-Nawawi berkata dalam al-Majmu’ (3/506):
Witir adalah sunnah menurut madzhab kami (madzhab Syafi’i) tanpa ada perbedaan pendapat, dan minimum adalah satu raka’at tanpa ada perbedaan pendapat.

Beliau juga berkata dalam kitab yang sama (3/507):
Apabila seseorang hendak melakukan witir tiga raka’at maka lebih afdhal ada tiga pendapat dalam madzhab Syafi’i, yang shahih adalah yang lebih afdhal dengan melakukannya terpisah dengan dua salam ( 2 raka’at salam kemudian 1 raka’at salam ) karena banyak hadits-hadits shahih tentang masalah ini.

Beliau juga berpendapat dalam al-Minhaj Syarh Muslim (3/73 –Maktabah Syamilah):
Maka yang lebih afdhal adalam salam setiap dua raka’at dan itu adalah masyhur dilakukan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau memerintahkan untuk shalat malam dengan dua raka’at dua raka’at.

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (2/578) berkata:
Ahmad berkata: Kami berpendapat satu raka’at dalam witir. Hal itu diriwayatkan dari ‘Utsman bin ‘Affan, Sa’ad bin Abi Waqqash, Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnu Zubair, Abu Musa, Mu’awiyah dan ‘Aisyah radhiallahu ‘anhum.
Ibnu Qudamah juga menyebutkan: Ibnu ‘Umar berkata: Witir satu raka’at, itu adalah witir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar dan ‘Umar. Ini juga pendapat Sa’id bin Musayyab, ‘Atha, Malik, al-Auza’i, asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur. Mereka berkata: Shalat dua raka’at kemudian salam kemudian witir dengan satu raka’at.

al-Albani berkata dalam Shalatu at-Tarawih (1/110 –Maktabah Syamilah):
Yang kami pilih bagi orang yang hendak shalat malam di bulan Ramadhan dan selain bulan Ramadhan yakni dengan melakukan salam setiap dua raka’at sehingga apabila hendak melakukan shalat tiga raka’at maka membaca Sabbihisma Rabbikal-A’laa (al-A’laa) di raka’at pertama dan membaca Qul Yaa Ayyuhal-Kaafiruun (al-Kaafiruun) di raka’at kedua dan bertasyahhud di raka’at kedua dan salam kemudian berdiri dan shalat satu raka’at dengan membaca al-Faatihah dan Qul Huwallaahu Ahad (al-Ikhlaas) serta mu’awwidzatain (al-Falaq dan an-Naas).

al-Albani juga menyebutkan afdhalnya salam setiap dua raka’at dalam Qiyamu Ramadhan (1/29).

NB:
Hadits shalat malam dua raka’at dua raka’at dikeluarkan oleh al-Bukhari.
Riwayat yang menyebutkan raka’at witir terakhir membaca al-Ikhlas dengan tambahan mu’awwidzatain (al-Falaq dan an-Naas) adalah lemah sedangkan yang shahih hanya membaca al-Ikhlas saja sebagaimana disebutkan dalam Shahih Fiqh as-Sunnah (1/388) oleh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid.

under: Islam

Bincang-bincang Surat al-Insyirah Ayat 5-6

Posted by: noorwewe | March 8, 2009 | 3 Comments |

Al-Insyirah Ayat 5-6

فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6)

fa inna ma’a al-’usri yusran,
inna ma’a al-’usri yusran

kalimat normalnya inna yusran ma’a al-’usri, tapi ditekankan ke ma’a al

-’usri nya sehingga jadi seperti kalimat di atas.

al-’usru dibaca al-’usri karena ketemu ma’a, sedang yusrun dibaca yusran

karena ketemu inna

kata ‘usrun diberi alif lam (al) menjadi al-’usru, dalam bahasa arab berubah

dari nakirah ke ma’rifat yang boleh diartikan

‘usrun = kesulitan = difficulty
al-’usru = kesulitan itu = the difficulty

maka

yusrun = kemudahan = relief
al-yusru = kemudahan itu = the relief

sehingga makna ayat tersebut
fa inna ma’a al-’usri yusran = sebab sesungguhnya bersama kesulitan ITU ada

kemudahan = because verily with THE difficulty there is relief

inna ma’a al-’usri yusran = sesungguhnya bersama kesulitan ITU ada kemudahan

= verily with THE difficulty there is relief

Kita hitung al-’usri disebut dua kali dan yusran juga disebut dua kali,
Orang Arab apabila mengulang kata ma’rifat (tertentu) yakni al-’usri dalam

dua kalimat yang sama berarti kata ma’rifat itu adalah benda yang sama,

sedang kata yusran yang diulang dua kali berupa nakirah (tak tentu) yang

menunjukkan benda yang berbeda.

Sehingga kata al-’usri disebut dua kali tapi bendanya satu karena ma’rifat
sedangkan kata yusran disebut dua kali bendanya dua karena nakirah

maka disimpulkan bersama satu kesulitan ada dua kemudahan.

Sesuai hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan …”

HR al-Hakim dalam al-Mustadrak No 3910 (al-Maktabah asy-Syaamilah)

Akan tetapi hadits ini adalah mursal sehingga masuk kategori hadis lemah.

Hadits mursal adalah hadits yang terputus mata rantai riwayatnya, yakni

tabi’in (murid sahabat) langsung menukil dari Rasulullah shallallah ‘alaihi

wa sallam tanpa melalui sahabat. Dalam hadits ini Hasan al-Bashri menukil

langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal beliau tidak

pernah bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak

ada penguat yang mampu mengangkatnya menjadi hadits hasan li ghairihi.

al-Albani melemahkan hadits ini dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah No.

4342

Ada faedah lain yang bisa kita dapatkan dari dua ayat di atas

Inna ma’a al-’usri yusran = sesungguhnya bersama kesulitan ITU ada kemudahan

= verily with THE difficulty there is relief

kalimat normalnya

Inna yusran ma’a al-’usri, diubah menjadi Inna ma’a al-’usri yusran, apa

faidahnya?

Kasus ini adalah kasus “taqdiimu al-ma’muul yufiidu al-hashr” kaidah tafsir

yakni “didahulukannya ma’muul atau ‘objek’ memberi faidah hashr

(pengkhususan)”

Sehingga memberi makna mendalam = Sesungguhnya kemudahan itu didapat jika

dan hanya jika bersama dengan kesulitan.

Semoga bisa menjadi renungan kita bersama.

al-Faqiir ilaa Rabbihi

NA Setiawan

under: Islam

I’rab Surat al-Israa’ 1-3

Posted by: noorwewe | January 24, 2009 | 1 Comment |

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آَيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ (1

Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

سُبْحَانَ

maf’ul muthlaq dengan fi’ilnya dihilangkan. Takdirnya : usabbihu subhaana.

الَّذِي

isim maushul mabni atas sukun, fii mahalli jarrin bi al-idhafah.

أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا

jumlah ini adalah shilatu al-maushul laa mahalla lahaa min al-i’raab.

أَسْرَى

fi’il madhi mabni atas fathah yang diperkirakan di atas alif (bengkok) karena ‘udzur. Fa’ilnya adalah dhamir mustatir jawaazan, takdirnya adalah huwa.

بِعَبْدِهِ

jarr wa majrur muta’alliq dengan asraa. Maf’ulnya dihilangkan. Haa’ adalah dhamir muttashil fii mahalli jarrin bi al-idhafah.

لَيْلًا

maf’ul fiihi atau dzaraf zaman muta’alliq dengan asraa, manshub karena dzaraf, alamat nashabnya fathah.

مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

jarr wa majrur muta’alliq dengan asraa,.

الْحَرَامِ

sifat dari al-masjidi, majrur dengan alamat kasrah.

إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى

sama dengan i’rab sebelumnya. Alamat jarr dari al-aqshaa kasrah diperkirakan di atas alif (bengkok).

الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ

الَّذِي

isim maushul mabni atas sukun fii mahalli jarri shifat kedua dari al-masjid.

بَارَكْنَا

fi’il madhi mabni atas sukun karena bersambung dengan dhamir “naa”. Dhamir “naa” adalah fa’il mabni fii mahalli raf’i faa’il.

حَوْلَهُ

dzaraf makan muta’alliq dengan “baaraknaa” manshub degan fathah karena dzaraf. Huruf haa’ dhamir muttashil mabni fii mahalli jarrin bi al-idhaafah.

لِنُرِيَهُ مِنْ آَيَاتِنَا

Huruf laam, adalah laam kay, untuk ta’liil bermakna” ” لكي

نُرِيَهُ

fi’il mudhari’ manshub karena huruf laam, alamat nashabnya adalah fathah. Faa’ilnya adalah dhamir mustatir wujuban takdirnya “nahnu”. Huruf “haa’” adalah dhamir muttashil fii mahalli nashbi maf’ul bihi.

مِنْ آَيَاتِنَا

jarr majrur muta’alliq dengan “nuriya”, maf’ul kedua-nya dihilangkan (mahdzuuf). Dhamir “naa” mabni fii mahalli jarrin bi al-idhaafah.

إِنَّهُ هُوَ

“inna” huruf nashab dan taukid. Huruf “haa’” adalah dhamir muttashil fii mahalli nashbi isimnya inna. “Huwa” adalah dhamir munfashil mabni fii mahalli raf’i mubtada’. Sedangkan jumlah :

هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

adalah khabarnya “inna”.
Atau, “huwa” adalah taukid sedangkan

السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

adalah khabarnya “inna”, as-samii’ khabar pertama dan “ al-bashiir” khabar kedua.

وَآَتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَجَعَلْنَاهُ هُدًى لِبَنِي إِسْرَائِيلَ أَلَّا تَتَّخِذُوا مِنْ دُونِي وَكِيلًا (2

Dan Kami berikan kepada Musa kitab (Taurat) dan Kami jadikan kitab Taurat itu petunjuk bagi Bani Israil (dengan firman): “Janganlah kamu mengambil penolong selain Aku,

وَآَتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ

Huruf “wawu” adalah huruf ‘athaf atas “asraa” dengan iltifaat dari ghaib ke takallum.

آَتَيْنَا

fi’il madhi mabni atas sukun karena bertemu dhamir “naa”. “Naa” dhamir muttashil mabni fii mahalli raf’i faa’il.

مُوسَى

maf’ul bihi manshub dengan alamat fathah yang diperkirakan di atas alif (bengkok) karena ‘udzur.

الْكِتَابَ

maf’ul bihi kedua manshub dengan alamat fathah dzahirah di atas huruf “baa’”.

وَجَعَلْنَاهُ هُدًى

di‘athafkan atas kalimat “wa aatainaa …” dan di’rab seperti i’rabnya. Huruf “haa’” adalah dhamir muttashil mabni fii mahalli nashbi maf’ul bihi.

هُدًى

maf’ul bihi kedua manshub dengan alamat fathah yang diperkirakan di atas alif yang dihilangkan sebelum tanwin. Isim ditanwin karena termasuk isim maqshur nakirah.

لِبَنِي إِسْرَائِيلَ

jarr wa majrur muta’alliq dengan “hudan”. Alamat jarr nya adalah huruf “yaa’” karena mulhaq dengan jamak mudzakar salim yakni huruf nun dibuang karena idhafah.

إِسْرَائِيلَ

mudhaf ilaihi majrur dengan alamat jarrnya adalah fathah sebagai ganti kasrah karena isim ghairu munsharif dengan sebab nama ‘ajam dan isim alam.

أَلَّا تَتَّخِذُوا

أَلَّا

terdiri dari “an” tafsiriyah yang bermakna “yaitu” dengan “laa” naahiyah jaazimah.

تَتَّخِذُوا

fi’il mudhari majzum oleh “laa naahiyah” dengan alamat membuang “nun” karena af’aal al-khamsah. Huruf “wawu” adalah dhamir muttashil mabni fii mahalli raf’i faa’il.
Jumlah:

لا تتخذوا

adalah tafsiriyah laa mahalla lahaa min al-i’raab.

مِنْ دُونِي وَكِيلًا

jar wa majrur muta’alliq dengan “tattakhidzuu”. Huruf “yaa’” adalah dhamir muttashil mabni fii mahalli jarrin bi al-idhaafah.

وَكِيلًا

maf’ul bihi dari “tattakhidzuu” manshub dengan alamat fathah.

ذُرِّيَّةَ مَنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ إِنَّهُ كَانَ عَبْدًا شَكُورًا (3

(yaitu) anak cucu dari orang-orang yang Kami bawa bersama-sama Nuh. Sesungguhnya dia adalah hamba (Allah) yang banyak bersyukur.

ذُرِّيَّةَ

munaadaa, dengan adaatu nidaa’ dihilangkan, takdirnya “yaa dzurriyata”, manshub dengan alamat fathah karena mudhaf. Boleh juga sebagai maf’ul bihi yang kedua dari “tattakhidzuu” atau badal dari “wakiilan”.

مَنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ

“man” isim maushul mabni atas sukun fii mahalli jarrin bi al-idhaafah.

حَمَلْنَا

fi’il madhi mabni atas sukun karena bertemu dhamir “naa”. Dhamir “naa” mabni fii mahalli raf’i faa’il. “Ma’a” manshub karena dzaraf.

نُوحٍ

majrur karena mudhaf ilaihi dengan alamat kasrah walaupun ‘ajam dan isim alam akan tetapi terdiri dari tiga huruf saja dengan sukun di tengah sehingga masuk isim munsharif.

إِنَّهُ كَانَ عَبْدًا شَكُورًا

“inna” huruf nashab dan taukid. Huruf “haa’” adalah dhamir muttashil mabni fii mahalli nashbi isimnya “inna” kembali ke “Nuuh”.

كَانَ

fi’il madhi naqish mabni atas fathah dengan isimnya dhamir mustatir jawaazan dengan takdir “huwa”.

عَبْدًا

khabarnya “kaana” manshub dengan alamat fathah.

شَكُورًا

sifat dari ‘abdan manshub mengikuti maushuufnya.
Jumlah:

كَانَ عَبْدًا شَكُورًا

fii mahalli raf’i khabarnya “inna”.

ALLAH A’lam bi ash-shawab

Ref:

1.Al-I’raab Al-Mufashshal Li KitaabiLLAAH Al-Murattal oleh Bahjat Abdu al-Wahid Shalih
2.I’raab al-Quraan oleh Ibnu Sayyidihi

under: Islam

Tafsir Surat Al-Bayyinah Ayat 7-8

Posted by: noorwewe | January 1, 2009 | No Comment |
إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk.” (QS Al-Bayyinah 7)

Ibnu Jarir ath-Thabari berkata dalam tafsirnya :

ALLAH Ta’aalaa berkata (yang bermakna) : Sesungguhnya orang-orang yang beriman kepada ALLAH dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyembah ALLAH semata dengan mengikhlaskan agama ini hanya untuk-Nya dengan hanif cenderung kepada tauhid, menegakkan shalat, menunaikan zakat dan menta’ati ALLAH dalam perintah dan larangan-Nya (dengan meninggalkan larangan-Nya). . .
Barang siapa melaksanakan itu semua dari kalangan manusia maka mereka itu adalah sebaik-baik makhluk.

Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya :

Kemudian ALLAH Ta’aalaa menceritakan tentang keadaan orang-orang yang berbakti yaitu orang-orang yang beriman dengan hati-hati mereka dan beramal shalih dengan badan-badan mereka bahwa mereka adalah sebaik-baik makhluk.
Abu Hurairah dan sebagian ulama berdalil dengan ayat ini atas keutamaan orang-orang yang beriman dari kalangan makhluk atas para malaikat karena firman-Nya (yang bermakna) “mereka itu adalah sebaik-baik makhluk”.

Dalam ayat ini dibicarakan tentang sebaik-baik makhluk. Ada beberapa ayat yang menyatakan bahwa manusia itu adalah sebaik-baik makhluk. Dari sisi penciptaan ALLAH berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS Al-Israa’ 70)

لَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya . (QS At-Tiin 4)

Dalam kedua ayat tersebut jelas-jelas bahwa manusia itu telah dimuliakan dalam penciptaannya melebihi dari makhluk-makhluk lain, bahkan ALLAH memerintahkan Iblis untuk bersujud kepada Nabi Adam ‘alaihi as-salam. Akan tetapi sifat manusia yang dzalim dan jahil (bodoh) sebagaimana ALLAH katakan :

إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا

Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh, (QS Al-Ahzab 72)

menyebabkan terjerumus kepada kekafiran dan kemusyrikan sehingga jatuh kepada kedudukan sejelek-jeleknya makhluk sebagaimana firman ALLAH :

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk. (QS Al-Bayyinnah 6)

dan juga

ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ

Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), (QS At-Tiin 5)

Itulah kebanyakan manusia yang tidak bersyukur kepada Penciptanya yang telah memuliakan penciptaannya dan menjadikannya sebaik-baik bentuk, dan memang kebanyakan manusia adalah merugi kecuali yang beriman dan beramal shalih.

وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)

Demi masa.
Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,
kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (QS Al-‘Ashr 1-3)

Orang-orang yang tidak merugi inilah yang dimaksud sebaik-baik makhluk dalam QS Al-Bayyinah 7.
Sebaik-baik makhluk hanya bisa dicapai dengan iman dan amal shalih yang tingkatan-tingkatannya terbagi empat :

Para Nabi ‘alaihim ashshalatu wa assalam
Para Shiddiiqiin
Para Syuhadaa’
Para Shalihiin

Sebagaimana firman ALLAH:

ومن يطع الله والرسول فأولئك مع الذين أنعم الله عليهم من النبيين والصديقين والشهداء والصالحين

Dan barangsiapa yang menta’ati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi ni’mat oleh Allah, yaitu : Nabi-nabi, para shiddiiqiin, syuhadaa’, dan orang-orang shalih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya. (QS An-Nisaa’ 69)

Kedudukan yang tertinggi adalah para Nabi, berikutnya adalah Shiddiqiin maknanya adalah pengikut para Nabi dan bersungguh-sungguh membenarkan dan melaksanakan ajaran mereka. Kata shiddiq adalah bentuk penyangatan (mubalaghah) memberi arti sangat-sangat membenarkan baik dengan hati, ucapan dan perbuatan. Contoh dari umat ini adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq. Contoh ummat yang lalu adalah Maryam Ash-Shiddiiqah ibunda Nabi ‘Isa ‘alaihimaa as-salaam. Sedangkan Syuhadaa’ adalah orang-orang yang terbunuh di jalan ALLAH dalam rangka menegakkan kalimat-Nya seperti ‘Umar bin al-Khattab, ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Ali bin Abi Thalib radhiallaahu ‘anhum. Shalihiin adalah orang-orang yang amal bathin dan dzahirnya shalih atau baik sesuai syari’at.

جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهُ

Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah syurga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepadaNya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya. (QS Al-Bayyinah:8)

Ibnu Jarir ath-Thabari berkata dalam tafsirnya :

ALLAH Ta’aalaa berkata (yang bermakna) : Pahala mereka yang beriman dan beramal shalih di sisi Rabb mereka pada hari kiamat adalah “surga ‘Adn” yakni kebun-kebun atau taman-taman tempat tinggal menetap. Mengalir di bawah pohon-pohonnya sungai-sungai.
“Mereka kekal di dalamnya”. ALLAH berkata (yang bermakna): mereka tinggal di dalamnya selama-lamanya, mereka tidak keluar dari surga itu dan tidaklah mengalami kematian.
“ALLAH ridha pada mereka” dengan sebab mereka mentaati-Nya di dunia dan beramal untuk keselamatan mereka dari ‘adzab-Nya. “Mereka ridha pada-Nya” dengan sebab ALLAH memberi mereka pahala pada hari itu atas ketaatan mereka kepada Rabb mereka di dunia dan ALLAH membalas mereka atas itu semua dengan kemuliaan.

Firman-Nya “Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya”. ALLAH berkata (yang bermakna) : Kebaikan yang Aku sifatkan ini dan Aku janjikan pada hari kiamat kepada orang-orang yang beriman dan beramal shalih, “bagi orang yang takut kepada Rabbnya” yakni : bagi orang yang takut kepada ALLAH di dunia dalam keadaan sendirian atau dilihat orang banyak, kemudian bertakwa kepada-Nya dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan menjauhi maksiat-maksiat kepada-Nya.

Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya:

Kemudian ALLAH berkata “Balasan mereka di sisi Tuhan mereka” yakni pada hari kiamat “ialah syurga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya” yakni tidak terpisah, tidak terputus dan tidak ada habisnya.
“Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepadaNya” dan tingkatan (keutamaan) ridhaNya jauh lebih tinggi dari nikmat yang abadi yang diberikanNya kepada mereka.
“Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya” yakni balasan ini adalah hasil dari orang yang takut kepada ALLAH, bertakwa kepadaNya dengan sebenar-benar takwa, menyembahNya seakan-akan melihatNya dan mengetahui bahwa walaupun dia tidak mampu melihatNya maka sesungguhnya Dia selalu melihatnya.

Beberapa faidah yang bisa dipetik dari ayat tersebut :

“Balasan mereka di sisi Tuhan mereka” perkataan “di sisi” atau bahasa arabnya adalah “’inda” menunjukkan bahwa balasan itu semata-mata pemberian dan kemurahan ALLAH Ta’aalaa, bukan hak kita bukan balasan yang sebanding dengan amal kita akan tetapi semata-mata karena fadhilah dan kemurahanNya. Dalam bahasa arab balasan yang berupa hak atau sebanding adalah dengan kata “’alaa” yang bermakna “atas”. Sehingga tidak dikatakan “Balasan mereka atas (‘alaa)Tuhan mereka” akan tetapi “Balasan mereka di sisi (‘inda) Tuhan mereka”. Hal ini ditunjukkan oleh ALLAH dalam :

جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَابًا
“Sebagai balasan dari Tuhanmu berupa pemberian (anugerah) yang banyak (mencukupi)”(QS An-Naba’ 36)

Makna “’Athaa’an” yakni “tafadhullan” yang bermakna pemberian, anugerah dimana ALLAH membalas satu kebaikan dengan sepuluh bahkan tujuh ratus lipat balasan. Bukankah ini pemberian dan anugerah yang luar biasa??

Sungai-sungai yang mengalir disebutkan dalam :

مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آَسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفًّى وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيمًا فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ

(Apakah) perumpamaan (penghuni) jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya? (QS Muhammad 15)

“Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepadaNya.”
ALLAH menyebutkan balasan yang umum setelah balasan yang khusus (surga) yakni ridhaNya yang mencakup kehidupan di dunia apalagi di akhirat yang berupa surga dan kenikamatan di dalamnya serta melihat wajahNya. Dalam ayat ini menunjukkan bahwa balasan kebaikan itu tidak hanya diberikan saat di akhirat saja tapi juga di dunia dengan ridhaNya. ALLAH menyatakan ridha di dunia sebagaimana dalam :

لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنْزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا

Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mu’min ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya). (QS Al-Fath 18)

ALLAH ridha terhadap orang-orang mu’min yang berbai’at setia kepada Nabi ‘alaihi ash-shalatu wa as-salam kemudian diberi balasan di dunia berupa ketenangan dan kemenangan yang dekat.

Iman dan ‘amal shalih pasti akan diberikan balasan di dunia selain balasan yang lebih baik dan kekal di akhirat kelak.

“Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut (khasyiya) kepada Tuhannya”
ALLAH menggunakan kata “khasyiya” bukan “khaafa” di mana dalam bahasa kita diartikan takut. Ada perbedaan sedikit di mana “khasyiya” lebih memberi makna takut di banding “khaafa”. “khasiya” adalah “khaafa” atau takut disertai dengan ilmu tentang keagungan dan kemahaperkasaan yang ditakuti. Sehingga ilmu tentang ALLAH sangat berperan terhadap munculnya rasa takut yang disebut “khasyah”. Oleh karena itu orang-orang yang bisa “khasyiya” hanyalah orang-orang yang berilmu sebagaimana dalam:

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ

Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba- Nya, hanyalah ulama (QS Faathir 28)

Sehingga pujian ALLAH Ta’aalaa bagi orang yang berilmu atau ulama banyak sekali di dalam Al-Quran.

Kemudian ayat 7 dan 8 QS Al-Bayyinah ini menunjukkan betapa eratnya hubungan rasa takut (khasyah) dengan iman dan ‘amal shalih. Di mana hal ini menunjukkan bahwa dalam beriman dan beramal shalih selalu diiringi dengan rasa takut yang biasa disebut “khauf, rahbah dan khasyah” di samping rasa mengharap yang biasa disebut “rajaa’, raghbah” dan rasa cinta atau “mahabbah”.

ALLAH A’lam

Referensi

Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari
Tafsir Ibnu Katsir
Tafsir Adhwa al-Bayan oleh Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi dan Tatimmahnya oleh Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim
Tafsir Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin

under: Islam

I’rab Surat Al-Bayyinah Ayat 7-8

Posted by: noorwewe | January 1, 2009 | No Comment |

إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk.” (QS Al-Bayyinah 7)

إِنَّ الَّذِينَ

“Inna” huruf nashab dan taukid (penegas). “Alladziina” isim maushul mabni atas fathah fii mahali nashbi isimnya “inna”.

آَمَنُوا

“Aamanuu” fi’il madhi mabniy atas dhammah karena bersambung dengan wawu jama’ah, wawu sebagai dhamir (kata ganti) muttashil (bersambung) fii mahali raf’i faa’il. Jumlah “Aamanuu” shilatu al-maushuul laa mahala lahaa min al-I’raab.

وَعَمِلُوا

“Wa ‘amiluu” ma’thuf (di-‘athaf) dengan wawu atas “Aamanuu” dan dii’rab sebagaimana i’rabnya.

الصَّالِحَاتِ

“Ash-shalihaati” maf’ul bihi manshub, alamat nashabnya kasrah sebagai badal dari fathah karena diikutkan jamak muannats salim.

أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ

Jumlah ismiyah fii mahali raf’i khabar kedua dari “inna”. “Ulaa’i” isim isyarah mabniy atas kasrah fii mahali raf’i mubtada. Kaf adalah huruf khitab. “Hum” adalah dhamir rafa’ munfashil (terpisah) fii mahali raf’i mubtada kedua (bagian dari khabar ghairu mufrad). “Khairu” khabar dari “hum” marfu’ dengan dhammah. “al-bariyyati” mudhaf ilaihi majrur dengan sebab idhafah, alamat jarnya adalah kasrah. Jumlah ismiyyah “Hum khairu al-bariyyati” fii mahali raf’i khabar “ulaaika” .

جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهُ

“Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah syurga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepadaNya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya.” (QS Al-Bayyinah 8)
جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ

“Jazaa’uhum” mubtada marfu’ dengan tanda rafa’nya adalah dhammah. “Hum” adalah dhamir ghaibiin (orang ketiga jamak laki-laki) fii mahali jarrin dengan sebab idhafah. “’Inda” dzaraf makan (keterangan tempat) manshub atas dzarfiyyah muta’alliq (bergantung) dengan khabarnya mubtada. “’inda” juga sebagai mudhaf. Jumlah ismiyyah “jazaa’uhum” bersama khabarnya fii mahali raf’i khabar kedua dari mubtada “ulaa’ika”.

رَبِّهِمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ

“Rabbi” mudhaf ilaihi majrur dengan sebab idhafah dan alamat jarnya adalah kasrah. “Rabbi” juga sebagai mudhaf dan “him” adalah dhamir ghaa’ibiin fii mahali jarrin dengan sebab idhafah. “Jannaatin” khabar “jazaa’uhum” marfu’ dengan alamat dhammah. “’Adnin” mudhaf ilaihi majrur dengan sebab idhafah dan alamat jarrnya adalah kasrah. Makna “’adnin” adalah tempat tinggal (menetap).

تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ

Jumlah fi’liyyah fii mahali raf’i shifat atau na’at dari “jannaati”. “Tajrii” fi’il mudhari’ marfu’ dengan alamat dhammah yang diperkirakan atas yaa’ karena berat (diucapkan) atau tsiqal. “Min tahti” jar wa majrur muta’alliq bi “tajrii”. “haa” dhamir muttashil mabniy atas sukun fii mahali jarrin karena idhafah. “al-anhaaru” faa’il marfu’ dengan alamat dhammah.

خَالِدِينَ فِيهَا

“Khaalidiina” adalah haal manshub dengan alamat nashabnya adalah yaa’ karena jamak mudzakkar salim. “Fiihaa” jarr wa majrur muta’alliq dengan “khaalidiina”.

أَبَدًا

Dzaraf zaman manshub karena dzaraf menunjukkan makna terus menerus dan menegaskan “khaalidiina”.

رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ

“Radhiya” fi’il madhi mabni atas fathah. اللَّهُ lafadz jalalah sebagai faa’il marfu’ dengan alamat dhammah. “’An” huruf jar dan “hum” dhamir ghaaibiin fii mahali jarrin dengan sebab “’an”. Jarr wa majrur muta’alliq dengan “radhiya”. Jumlah fi’iliyah fii mahali nashbi haal dari dhamir dalam “jazaauhum”.

وَرَضُوا عَنْهُ

“Wawu” adalah wawu ‘athaf. “Radhuu” adalah fi’il madhi mabniy atas dhammah yang dzahir di atas yaa’ karena bersambung dengan wawu jama’ah. Wawu dalam fi’il itu sebagai dhamir muttashil fii mahali raf’i faa’il. “’Anhu” jarr wa majrur muta’alliq dengan “ radhuu”.

ذَلِكَ لِمَنْ

“Dzaalika” isim isyarah mabniy atas sukun fii mahali raf’i mubtada. Laam adalah huruf jarr. “Man” adalah isim maushul mabniy atas sukun fii mahali jarrin karena laam. Jarr wa majrur muta’alliq dngan khabarnya “dzaalika”. Jumlah fi’liyah setelah “man” adalah shilah dari isim maushul laa mahala lahaa min al-i’rab.

خَشِيَ رَبَّهُ

“Khasyiya” fi’il madhi mabni atas fathah. Faa’ilnya adalah dhamir mustatir fiihi jawaazan perkiraannya adalah “huwa”. “Rabba” maf’ul bihi manshub dengan alamat fathah. “hu” adalah dhamir muttashil mabniy atas dhammah fii mahali jarrin dengan sebab idhafah.

ALLAH A’lam

Referensi :

1. Al-I’raab Al-Mufashshal Li KitaabiLLAAH Al-Murattal oleh Bahjat Abdu al-Wahid Shalih
2. I’raab al-Quraan oleh Ibnu Sayyidihi

under: Islam

Hadits Kuraib Tentang Hilal Ramadhan

Posted by: noorwewe | January 1, 2009 | No Comment |

Hadits Kuraib lengkapnya sebagaimana dalam Shahih Muslim (No. 1819
Maktabah Syamilah)

Dari Kuraib bahwasanya Umm al-Fadhl binti al-Harits mengutusnya kepada
Mu’awiyah ke Syam, Kuraib berkata : Aku telah sampai Syam maka aku
menyelesaikan keperluannya (Umm al-Fadhl), Ramadhan telah dimulai
atasku dan aku di Syam, maka aku melihat hilal pada malam Jum’at
kemudian akau sampai Madinah di akhir bulan (Ramadhan), maka Abdullah
ibnu Abbas r.a. bertanya kepadaku kemudian beliau menyebut hilal dan
berkata ” Kapan engkau melihat hilal?” maka aku menjawab “Kami
melihatnya malam Jum’at” maka beliau berkata “Apakah engkau benar-benar
melihat?” maka aku jawab “Iya dan orang-orang juga melihatnya terus
berpuasa dan Mu’awiyahpun berpuasa”, beliau berkata “Akan tetapi kami
melihatnya malam Sabtu maka kami akan terus berpuasa 30 hari atau
sampai kami melihatnya (hilal)”, aku berkata “Apakah kita tidak
mencukupkan dengan rukyat Mu’awiyah dan puasanya?”, beliau berkata
“Tidak, seperti inilah Rasulullah ‘alaihi shalatu wa salam
memerintahkan kami”.

Titik pangkal perbedaan adalah pada kata-kata “Tidak, seperti inilah
Rasulullah ‘alaihi shalatu wa salam memerintahkan kami” yang oleh
sebagian Ulama dimaknai bahwa masing-masing negeri mempunyai mathla’ sendiri
dengan alasan karena itu perintah Rasul ‘alaihi shalatu wa salam dan
tidak cukup dengan rukyat Mu’awiyah (rukyat penduduk Syam).

Sebenarnya hal itu masih bisa dipertanyakan yakni apakah yang
diperintahkan Rasul ‘alaihi shalatu wa salam adalah perintah melihat
hilal atau perintah masing-masing negeri dengan mathla’nya sendiri? saya
cenderung pendapat bahwa perintah itu adalah perintah tidak beridul
fithri sampai melihat hilal atau digenapkan 30 jika tidak tampak.

Kemudian terhadap apakah tidak cukup rukyat Mu’awiyah? jelas tidak
mungkin bagi Ibnu Abbas mengikuti rukyat Mu’awiyah karena tidak ada
informasi yang sampai kepada beliau malam saat Kuraib melihat hilal,
Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Maka Ibnu Abbas
mengamalkan rukyatnya sendiri dan penduduk Madinah, apabila malam
Jumat ada info bahwa hilal telah tampak dari penduduk Syam mungkin
Ibnu Abbas akan memulai Jumat bukan Sabtu.
Ini berlaku juga misalnya apabila kita menggenapkan 30 hari sya’ban
karena hilal samar atau tertutup sehingga tidak tampak ternyata
seminggu kemudian datang berita kalau Hilal telah tampak di negeri
lain, maka kita tidak perlu menghitung mundur dengan mengikuti hilal
negeri lain tersebut dan tidak perlu mengqadha puasa yang menurut
versi negeri lain sudah tanggal 1 Ramadhan. Cukuplah kita berpuasa
sampai kita melihat hilal atau ada yang menginformasikan hilal telah
tampak untuk beridul fithri kecuali kalau ternyata kita salah yang
berakibat puasa 28 hari atau 31 hari ini jelas pasti kita salah
(tidak mungkin Ramadhan 28 hari atau 31 hari).

under: Islam

Penentuan Awal Ramadhan

Posted by: noorwewe | January 1, 2009 | No Comment |

Masalah penentuan awal puasa ramadhan dan kapan idul Fithri memang
menuai kontroversi sejak dahulu, bahkan mungkin termasuk perkara yang
paling banyak memunculkan perbedaan pendapat di kalangan para Ulama
sejak dahulu maupun sekarang.

Dasar penentuan puasa Ramadhan maupun Idul Fithri bahkan juga Idul
Adha berdasar pada hadits yang maknanya :

“Puasalah kalian karena ru’yatnya dan berbukalah (idul fithri) karena
rukyatnya, jika tertutup (awan) sempurnakanlah hitungan itu” (HSR
Muslim dari Abu Hurairah)

dalam riwayat al-Bukhari “…sempurnakanlah hitungan Sya’ban menjadi
30 hari”
hadits semakna juga dikeluarkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i
dan Ibnu Majah dengan lafadz yang berlainan tetapi maknanya
berdekatan.

Bermula dari hadits inilah pemahaman para Ulama berbeda-beda

1. Apakah yang dimaksud rukyat, apakah melazimkan basyariah haqiqiah
(mata manusia) atau boleh dengan rukyat maknawiyah (dengan
hitung-hitungan astronomi)? sehingga muncullah metode hisab astronomi
(Muhammadiyyah, Persis,..). Imam empat madzhab dan para salaf
(sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in) tidak ada yang mengenal hisab
sehingga otomatis mereka menggunakan rukyat basyariah. Saya tidak akan
panjang lebar menyebutkan perkataan para Ulama tentang hal ini. Saya
sendiri cenderung dengan rukyat basyariah karena

A. Itu yang diperintahkan Rasulullah ‘alaihi shalatu wa salam,
maknanya kalau rukyat basyariah pasti sesuai dzahirnya teks hadits
sedang rukyat hisabiyah (yang merupakan pemaknaan yang tidak sesuai
dzahir teks (takwil)) bagi saya sekedar membantu dan memberikan
masukan pengetahuan yang bersifat optional (tidak pakai hisab pun
puasa tetap sah selama sesuai perintah dalam hadits tersebut), karena
puasa pertama Rasulullah ‘alaihi shalatu wa salam tetap sah saat
menyempurnakan Sya’ban 30 karena tertutup awan walaupun pada waktu itu
kalau seandainya dihitung dengan hisab astronomi mungkin sudah masuk
tanggal 2 Ramadhan (secara astronomi) sehingga secara syar’i tidak
perlu mengganti puasa tanggal 1 Ramadhan versi astronomi karena secara
syar’i memang belum masuk 1 Ramadhan.

B.Lebih sederhana dan sesuai prinsip agama Islam yang sederhana serta
mudah. Melihat hilal cukup dengan mata telanjang tidak perlu teleskop
maupun advanced methods seperti hisab dan sejenisnya. Jadi saya
cenderung memahami puasa bulan Ramadhan secara syar’i bukan bulan
Ramadhan secara astronomi, kalau secara syar’i (perintah teks hadits)
hilal tidak terlihat entah karena mendung atau yang lain berarti
Sya’ban 30 hari secara syar’i walaupun secara astronomi sebenarnya
Sya’ban hanya 29. Dalil yang membuat saya cenderung bahwa bulan
Ramadhan yang dimaksud untuk berpuasa adalah bulan syar’i bukan
astronomi adalah :
Perintah Rasulullah ‘alaihi shalatu wa salam untuk mengikuti orang-orang
(dimaknai dengan mayoritas atau pemimpin) saat ru’yat kita tidak
diterima oleh mayoritas manusia atau pemimpin kaum muslimin (khalifah,
raja, sultan, presiden, …dst) yakni :
hadits yang bermakna “Puasa itu adalah hari kalian berpuasa, Idul
Fithri itu itu hari kalian beridul Fithri dan Idul Adha itu adalah
hari kalian menyembelih (hewan kurban)” (HR at-Tirmidzi dari Abu
Hurairah beliau berkata hasan gharib dan disebutkan al-Albani dalam
Silsilah Hadits Shahih) dalam lafadz yang lain dari ‘Aisyah “Idul
Fithri itu adalah hari di mana orang-orang berIdul Fithri, Idul Adha
adalah hari di mana orang-orang menyembelih (kurban)” (HR at-Tirmidzi
dan beliau berkata hasan gharib shahih min hadza al-wajhi, Al-Albani
menyebutkan dalam Shahih at-Tirmidzi)
Berdasar teks hadits tersebut, sebagian ulama menyatakan bahwa bagi
seorang yang melihat hilal sendirian tetapi menyelisihi mayoritas kaum
muslimin setempat atau menyelisihi pemimpin karena persaksiannya
melihat hilal ditolak hakim (qadhi) maka bagi dia harus mengikuti
mayoritas atau pemimpin dan tidak boleh mengamalkan rukyatnya
sendirian.
Bagi saya ini adalah dalil bahwa puasa adalah mengikuti arahan
syari’at bukan astronomi, bulan ramadhan yang diperintahkan untuk
berpuasa adalah bulan syar’i bukan bulan astronomi.
Dalam hadits ini juga perintah untuk menjaga persatuan dan jama’ah
bersama mayoritas masyarakat muslim selama masyarakat juga berdasar
dalil-dalil dan ijtihad yang syar’i walaupun bertentangan dengan ra’yu
(pendapat) kita pribadi khususnya masalah puasa, idul fitri dan idul
adha dan juga masalah-masalah yang lain, boleh berbeda pendapat tapi
persatuan dan jama’ah tetap dijaga. Dalam hal ini pula saya mengikuti
pemerintah Malaysia dan mayoritas masyarakat muslim Tronoh untuk
berhari raya. Sedangkan yang di Indonesia mengikuti mayoritas
masyarakat setempat selama mereka menggunakan dasar dari ijtihad yang
syar’i.

2.Apakah rukyat pada suatu negeri melazimkan negeri yang lain menerima
rukyat itu?
Sebagian ulama memahami setiap negeri punya rukyat sendiri, atau
sesuai mathla’ dan bujur astronomi.
sebagian memahami rukyat berlaku ke negeri-negeri lainnya tanpa dibatasi
mathla’ atau bujur astronomi berdasar teks hadits yang tidak menyebut
bahwa masing-masing negeri punya rukyat sendiri, pendapat terakhir ini
yang saya pilih berdasar teks hadits di atas, yakni apabila ada khabar
hilal telah terlihat maka besoknya waktu berpuasa, tidak peduli yang
melihat di arab, afrika, malaysia, eropa, amerika dll selama orang
yang memberi informasi terpercaya.
Akan tetapi pendapat saya ini akan tetap tunduk dengan mayoritas kaum
muslimin dan pemerintahnya di tempat saya tinggal (tronoh). Misalnya
jika negara lain menyatakan terlihat, tetapi masyarakat cenderung
menggunakan rukyat negerinya sendiri dan tidak terlihat, maka saya
ikut mereka (masyarakat) walaupun bertentangan dengan pendapat pribadi
saya.

Sebagai informasi, metode hisab sendiri berbeda dalam menyatakan awal
bulan

-kriteria wujudul hilal yakni jika
hilal di atas 0 derajat
(0.00000000000000000000000

00000000000000000000000000009 derajat
misalnya) maka sudah masuk bulan Ramadhan sepertinya ini hitungan
bulan versi astronomi CMIIW

-kriteria imkan ar-ru’yah inipun berbeda-beda dalam menentukan derajat ketinggian hilal yang mungin dilihat mata telanjang (ada yang 2 derajat, 5, 7 dst, saya tidak hafal), misalnya
jika sudah 2 derajat artinya masuk bulan Ramadhan (bagi yang mensyaratkan min 2 derajat), metode ini berusaha menentukan bulan secara syar’i (mungkin tidaknya terlihat mata telanjang) tapi dengan metode hisab.

Ada satu pertanyaan saya, apakah metode hisab ini bisa dikatakan pasti
atau bisa mengandung error? mungkin kawan-kawan ahli astronomi bisa
menjawabnya.

Maka secara sederhana, saya akan mengikuti masyarakat dan pemimpin di
mana saya tinggal selama mereka menggunakan ijtihad syar’i walaupun
bertentangan dengan pendapat pribadi saya sendiri demi persatuan dan
jama’ah.

Allahu a’lam.

under: Islam

Tentang Makan dan Minum Sambil Berdiri

Posted by: noorwewe | January 1, 2009 | No Comment |

Masalah makan dan minum sambil berdiri termasuk perkara fiqh yang
banyak sekali perbedaan pendapat, diringkas menjadi tiga pendapat :

1. Tarjih, yakni hadits-hadits yang membolehkan lebih kuat dari yang
melarang

2. Nasakh, yakni hadits-hadits yang membolehkan menasakh (menghapus) hadits-hadits
yang melarang

3. Jama’, ini pendapat mayoritas ulama, yakni hadits-hadits yang melarang
menunjukkan makruh tanzih, atau irsyad atau saat tidak ada ‘udzur
artinya makan dan minum sambil berdiri boleh dilakukan tapi lebih
utama ditinggalkan, atau lebih baik
ditinggalkan, atau boleh dilakukan jika ada ‘udzur seperti tidak
adanya tempat duduk, tempat penuh sesak dst.

Untuk pembahasan haditsnya saya tulis satu per satu mulai dari hadits-hadits
yang disebutkan di email:

> Dari Anas dan Qatadah ra, dari Nabi SAW:
> Sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil
> berdiri, Qotadah ra berkata:”Bagaimana dengan makan?”
> beliau menjawab: “Itu kebih buruk lagi”. (HR. Muslim
> dan Tirmidzi)

Sebenarnya hadits itu dari Qotadah (tabi’in, bukan sahabat) dari Anas
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau
melarang minumnya seseorang sambil berdiri, Qotadah berkata “maka
kami bertanya, “bagaimana dengan makan?”" maka beliau (Anas) berkata
itu lebih buruk atau lebih kotor”. (HR Muslim)
Sedangkan riwayat at-Tirmidzi semakna dari jalur Qotadah juga dengan
redaksi ” … bahwa beliau melarang …
berdiri,kemudian dikatakan “Bagaimana dengan makan?”, beliau (Anas)
berkata “Itu lebih parah”. (HR Tirmidzi beliau berkata “ini hadits
hasan shahih”.
Hadits dengan lafadz tersebut dishahihkan para ‘Ulama hadits termasuk
al-Albani.

> Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda:
> “Jangan kalian minum sambil berdiri ! Apabila kalian
> lupa, maka hendaknya ia muntahkan !” (HR. Muslim)

Redaksi “Janganlah sekali-sekali salah seorang dari kalian minum sambil
berdiri, barangsiapa lupa hendaklah dia memuntahkannya!”
(HR Muslim)
Hadits ini walaupun diriwayatkan Muslim
khusus untuk jalur dan lafadz ini, dikatakan munkar oleh al-Albani
(silsilah al-ahadits adh-dha’ifah 2/427 (maktabah
syamilah)) karena ada rawi yang bernama ‘Umar bin Hamzah dilemahkan
para Ulama seperti Imam Ahmad (beliau mengatakan hadits-haditsnya munkar),
an-Nasa’i, Yahya bin Ma’in, juga adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar.
Mungkin Imam Muslim menjadikannya sebagai penguat hadits-hadits semakna
sebelumnya dalam Bab Makruhnya minum sambil berdiri, karena ‘Umar bin
Hamzah termasuk yang ditulis haditsnya untuk i’tibar (penguat,..dst),
ini bukan berarti mengatakan hadits riwayat Muslim ada yang lemah
karena hadits-hadits muslim yang sebagai penguat memang beberapa sanadnya
bermasalah untuk pokok (hujjah) tetapi boleh untuk penguat, sehingga
hadits Muslim tentang larangan minum sambil berdiri jelas-jelas sahih
tetapi ada beberapa lafadz yang dipertanyakan seperti perintah untuk
memuntahkan, menjadi pertanyaan karena hadits dengan lafadz tersebut
tidak sahih akan tetapi sebagian ulama mengatakan mustahab (disukai)
memuntahkannya dengan dalil yang lain misalnya
“Kalau orang yang minum sambil berdiri itu tahu apa yang ada di dalam
perutnya dia musti sudah memuntahkannya” dikeluarkan Ahmad dari Abu
Hurairah, al-Albani mengatakan sanadnya shahih, al-Haitsami mengatakan
rijalnya shahih (lihat silsilah al-ahadits ash-shahihah 1/175
(maktabah syamilah))

Sedang hadits-hadits yang membolehkan misalnya :

Dari an-Nazzal beliau berkata: ‘Ali radhiallahu ‘anhu datang di pintu
ar-rahbah (tempat yang luas) maka beliau minum sambil berdiri dan
mengatakan : sesungguhnya orang-orang membenci minum sambil berdiri dan
sesungguhnya aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan
sebagaimana kalian melihatku melakukannya (minum sambil berdiri). (HR
al-Bukhari dalam bab Minum sambil berdiri (17/331) (maktabah
syamilah))

Dari Ibnu ‘Abbas beliau berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
minum air zamzam sambil berdiri. (HR HR al-Bukhari dalam bab Minum
sambil berdiri (17/333) (maktabah syamilah))

Dari Ibnu ‘Umar beliau berkata : Kami makan pada zaman Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berjalan, kami minum sambil
berdiri. (HR at-Tirmidzi dan beliau berkata ini hadits shahih gharib
(7/90)(maktabah syamilah)), Al-Albani

menshahihkannya dalam Shahih wa Dha’if at-Tirmidzi (4/381)(maktabah
syamilah)
dan hadits-hadits yang semakna

Bolehnya makan dan minum sambil berdiri diriwayatkan dari
sahabat ‘Umar,’Ali,’Aisyah dan lainnya.

Silakan direnungkan dan dipilih yang paling kuat sesuai kapasitas kita
masing-masing

Allahu a’lam

under: Islam

Older Posts »

Categories